Landasan Hukum
-
Pancasila
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Surat keputusan DPP GERKATIN tanggal 20 April 2015, nomor: 25/SK/DPP GERKATIN-VIII/IV/15
-
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia Tunarungu Indonesia) yang disahkan di hadapan notaris Mansur Ishak, S.H., No. 17 tanggal 11 Mei 2011, dalam pasal VI yang berisi:
-
Surat dari World Federation of the Deag (WFD), tanggal 1 Juli 2015, mengenai ucapan selamat atas pendirian Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (Sign Language Interpreting Service Center).
-
Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang berkaitan dengan dunia Tuli/tunarungu.
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berkaitan dunia Tuli/tunarungu sebagai berikut:
Bagian kedua puluh: Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
Pasal 24
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. Memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. Mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
c. Menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa Isyarat, braille, dan komunikasi augementatif dan interaksi resmi.
Bagian Ketiga: Pendidikan
Pasal 41
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dengan Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan Dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. Keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. Keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
d. Keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
e. Keterampilan bahasa Isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas Rungu.
Bagian Ketujuh: Keagamaan
Pasal 82
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa Isyarat dalam kegiatan peribadatan.
Bagian Kesembilan: Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 85
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin aksesbilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan Pariwisata
(2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tersedia informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
b. Tersedia pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas Netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
Bagian Ketujuh Belas Komunikasi dan Informasi
Paragraf 1: Komunikasi
Pasal 122
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.
(2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.
Paragraf 2: Informasi
Pasal 123
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabiliats sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.
Pasal 124
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayay (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.